Legal Tech Builder: UU PDP No. 27/2022 & UU Hak Cipta
Generator Klausul NDA & Kontrak Kerja TI Resmi
Hasilkan draf Perjanjian Kerahasiaan (NDA) dan kontrak pengembangan software berstandar korporat Indonesia. Lengkap dengan klausul perlindungan source code, anti-poaching tim, dan data privasi.
1. Identitas Para Pihak
2. Pilihan Klausul Hukum Perlindungan
Pratinjau Draf Perjanjian Sah
SURAT PERJANJIAN KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN INFORMASI RAHASIA
(NON-DISCLOSURE AND CONFIDENTIALITY AGREEMENT)
Nomor: NDA/PL/2026/2520
Perjanjian Kerahasiaan ini ("Perjanjian") dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026, oleh dan antara:
1. PT Solusi Digital Sejahtera, sebuah perseroan berbadan hukum Indonesia yang beralamat di Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Budi Santoso (Direktur Utama), yang bertindak sah untuk dan atas nama perseroan (selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA");
DAN
2. PT Puluh Teknologi Indonesia (PuluhLabs), sebuah perseroan berbadan hukum Indonesia yang beralamat di Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Tito (Chief Executive Officer), yang bertindak sah untuk dan atas nama perseroan (selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA").
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai "PARA PIHAK" dan masing-masing disebut sebagai "PIHAK".
MENERANGKAN BAHWA:
PARA PIHAK bermaksud untuk menjajaki dan/atau melaksanakan kerja sama strategis dalam lingkup pengembangan perangkat lunak, transformasi arsitektur komputasi awan, dan integrasi sistem informasi ("Tujuan"). Dalam rangka tersebut, PARA PIHAK perlu saling mengungkapkan data, informasi teknis, algoritma, serta materi bisnis yang bersifat rahasia dan bernilai tinggi.
OLEH KARENA ITU, PARA PIHAK bersepakat atas pasal-pasal berikut:
PASAL 1: DEFINISI INFORMASI RAHASIA
1. "Informasi Rahasia" mencakup, namun tidak terbatas pada: kode sumber (source code), skema arsitektur database, desain antarmuka (UI/UX), token API, kredensial server, rahasia dagang, strategi pemasaran, data keuangan, daftar klien, serta dokumentasi teknis yang diungkapkan baik secara lisan, tertulis, maupun media digital.
2. Informasi yang diungkapkan secara lisan dianggap sebagai Informasi Rahasia apabila ditegaskan secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah pengungkapan.
PASAL 2: KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN
1. Pihak Penerima berjanji untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dengan standar kehati-hatian yang tidak lebih rendah dari standar yang diterapkan terhadap informasi rahasianya sendiri (sekurang-kurangnya reasonable care).
2. Pihak Penerima dilarang menduplikasi, merekayasa balik (reverse-engineer), atau mendistribusikan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap.
PASAL 3: KEPATUHAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (UU NO. 27 TAHUN 2022)
1. PARA PIHAK sepakat untuk mematuhi seluruh ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
2. Dalam hal terdapat Data Pribadi yang diproses dalam rangka Proyek, Pihak Penerima bertindak sebagai Pengendali atau Prosesor Data dan wajib menerapkan standar enkripsi data end-to-end, access control ketat, dan melaporkan setiap indikasi kegagalan pelindungan data (data breach) dalam waktu 3 x 24 jam.
PASAL 4: HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) & KEPEMILIKAN SOURCE CODE
1. Seluruh Hak Kekayaan Intelektual pra-ada yang dimiliki masing-masing Pihak sebelum tanggal efektif Perjanjian ini tetap menjadi milik sah Pihak yang bersangkutan.
2. Hak Cipta atas kode sumber baru yang dikembangkan secara spesifik untuk PIHAK PERTAMA akan dialihkan secara sah setelah pelunasan seluruh kewajiban pembayaran sesuai klausul kontrak utama, berlandaskan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PASAL 5: LARANGAN PEMBAJAKAN TENAGA KERJA (NON-SOLICITATION)
Selama berlakunya Perjanjian ini dan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah pengakhirannya, kedua belah Pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung membujuk, merekrut, atau mempekerjakan karyawan kunci, lead developer, atau konsultan teknis dari Pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis.
PASAL 6: MASA BERLAKU
Kewajiban kerahasiaan berdasarkan Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal penandatanganan dan akan terus mengikat PARA PIHAK selama 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya pembicaraan atau hubungan kerja sama.
PASAL 7: SANKSI DAN GANTI RUGI
Pelanggaran material atas ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian ini memberikan hak kepada Pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, dengan nilai kompensasi awal disepakati sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000 (Liquidated Damages), tanpa mengesampingkan upaya hukum tuntutan pidana dan perdata lanjutan.
PASAL 8: HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sepenuhnya berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Segala sengketa yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila tidak tercapai mufakat, sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT Solusi Digital Sejahtera PT Puluh Teknologi Indonesia (PuluhLabs)
______________________ ______________________
Budi Santoso (Direktur Utama) Tito (Chief Executive Officer)
Catatan: Draft ini dirancang untuk kebutuhan standar TI komersial. Untuk tender BUMN berskala masif, disarankan konsultasi legal bersama mitra PuluhLabs.