Asesmen Kepatuhan UU PDP & Keamanan Web Korporat
Sejak berlakunya penuh UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) di Indonesia, kebocoran data akibat plugin CMS usang atau ketiadaan enkripsi dapat dikenai sanksi administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan. Periksa skor kesiapan arsitektur website Anda sekarang.
Enkripsi TLS 1.3 & Strict-Transport-Security (HSTS)
Seluruh lalu lintas HTTP dipaksa ke HTTPS (301) dengan header HSTS aktif untuk mencegah penyadapan paket data pelanggan.
Persetujuan Eksplisit (Explicit Opt-in) pada Formulir & Cookie
Setiap formulir kontak/registrasi memuat pernyataan persetujuan pemrosesan data pribadi yang jelas dan tidak dicentang otomatis.
Halaman Kebijakan Privasi Bahasa Indonesia yang Terperinci
Memuat tujuan pengumpulan data, masa retensi, hak penghapusan data, dan kontak Pejabat Pelindung Data Pribadi (DPO).
Lokasi Server / Database Utama atau Backup di Wilayah Hukum Indonesia
Menjamin kedaulatan data strategis dan kepatuhan regulasi sektoral (keuangan, kesehatan, BUMN/pemerintahan).
Bebas Plugin Pihak Ketiga Bajakan / Usang (Zero-Plugin Bloat)
Tidak menggunakan puluhan plugin CMS rentan SQL Injection / XSS yang berisiko membocorkan database pelanggan (denda hingga 2% pendapatan tahunan).
Kesiapan Metadata & Dokumentasi Pendaftaran PSE Lingkup Privat Komdigi
Memiliki dokumentasi arsitektur sistem elektronik, alur data, dan prosedur pengamanan untuk pendaftaran PSE.
Pencatatan Log Akses Admin & Mekanisme Notifikasi Kebocoran < 3x24 Jam
Sistem memiliki rekam jejak perubahan data dan kesiapan pelaporan jika terjadi insiden siber.
Hashing Kredensial (Argon2/Bcrypt) & Sanitasi Input Ketat
Data sensitif dienkripsi dan setiap endpoint API dilindungi Rate Limiting serta WAF.