PuluhLabs
National Regulatory Intelligence

Radar Standar Kepatuhan Regulasi TI Indonesia

Pantau dan audit kesiapan hukum ekosistem digital korporasi Anda. Menghubungkan amanat perundang-undangan (UU PDP, TKDN, PSTE, BSSN) dengan implementasi arsitektur rekayasa software terukur.

Dashboard performa sistem dan arsitektur layanan web PuluhLabs
PULUHLABS // ARSITEKTUR LAYANAN & PERFORMA TINGGI
100%
Indeks Kepatuhan Regulasi Digital RI
Kepatuhan Hukum Sempurna (Zero Audit Finding)
Meliputi UU PDP, PP PSTE, PSE Privat, TKDN Software, dan BSSN.
Kedaulatan Data UU PDP
SERVER INDONESIA
Tier-3 Jakarta & Surabaya
Kelayakan Tender Pemerintah
TKDN > 40% READY
Sertifikasi P3DN Kemenperin
UU No. 27 Tahun 2022

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Otoritas Pengawas: Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi / Kominfo

Ruang Lingkup & Subjek Hukum:

Semua entitas bisnis yang memproses, menyimpan, atau mentransmisikan data pribadi warga negara Indonesia.

Resiko Sanksi: Denda administratif maksimal 2% dari total pendapatan tahunan, ganti rugi perdata, dan sanksi pidana kurungan hingga 6 tahun.
Mandat Teknis yang Wajib Diterapkan:
  • Enkripsi data pribadi saat disimpan (AES-256) dan saat transmisi (TLS 1.3).
  • Pemberitahuan resmi kebocoran data dalam waktu 3x24 jam (72 jam) ke otoritas.
  • Penunjukan Pejabat Pelindung Data Pribadi (Data Protection Officer / DPO).
  • Penempatan pusat data dan DRC di dalam yurisdiksi Indonesia.
PP No. 71 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

Otoritas Pengawas: Kementerian Komunikasi dan Digital RI

Ruang Lingkup & Subjek Hukum:

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) instansi pemerintah, BUMN, dan sektor privat.

Resiko Sanksi: Pemutusan akses situs (pemblokiran domain), penghentian sementara operasional bisnis, dan pencabutan izin PSE.
Mandat Teknis yang Wajib Diterapkan:
  • Kewajiban memiliki rencana keberlangsungan kegiatan (Business Continuity Plan / BCP).
  • Audit berkala kelayakan sistem pengamanan informasi berstandar SNI ISO/IEC 27001.
  • Penyediaan rekam jejak audit (audit log) sistem elektronik minimal 3 bulan tersimpan aman.
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 jo. No. 10/2021

Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Otoritas Pengawas: Kementerian Komunikasi dan Digital RI

Ruang Lingkup & Subjek Hukum:

Setiap situs web korporat yang menyediakan transaksi, komunikasi interaktif, atau layanan berbayar di Indonesia.

Resiko Sanksi: Sanksi teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran nama domain dan IP di seluruh ISP Indonesia.
Mandat Teknis yang Wajib Diterapkan:
  • Pencantuman Tanda Daftar PSE resmi di footer situs web korporat.
  • Kewajiban kepatuhan moderasi konten terlarang dan penegakan hukum digital.
Permenperin No. 54 Tahun 2021 & Inpres No. 2/2022

Standar TKDN Software Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & BUMN

Otoritas Pengawas: P3DN Kementerian Perindustrian RI

Ruang Lingkup & Subjek Hukum:

Pengadaan perangkat lunak dan website yang dibiayai APBN, APBD, dan anggaran BUMN.

Resiko Sanksi: Diskualifikasi penawaran tender lelang dan pembatalan kontrak pengadaan.
Mandat Teknis yang Wajib Diterapkan:
  • Bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% hingga 40%.
  • Kepemilikan hak cipta atas source code oleh entitas hukum Indonesia.
  • Tim pengembang software terdiri dari tenaga ahli lokal bersertifikasi.
Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021 & Perpres No. 82/2022

Standar Pengamanan Sistem Elektronik Sektor Strategis

Otoritas Pengawas: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Ruang Lingkup & Subjek Hukum:

Infrastruktur Informasi Vital (IIV) sektor keuangan, energi, transportasi, dan kesehatan.

Resiko Sanksi: Evaluasi khusus kepatuhan keamanan siber nasional dan audit investigasi insiden siber.
Mandat Teknis yang Wajib Diterapkan:
  • Uji penetrasi berkala (VAPT) oleh auditor bersertifikasi OSCP/CEH.
  • Penerapan Strict CSP, HSTS Preload, dan isolasi perimeter API dari internet publik.
  • Pembentukan tim tanggap insiden siber internal (CSIRT).

Ekspor Laporan Audit Regulasi Resmi

Salin draf evaluasi kepatuhan untuk laporan ke Dewan Direksi, Tim Legal, atau Pejabat Pengadaan.

Mengapa Kepatuhan Regulasi Digital Menjadi Prioritas Direksi?

Risiko Finansial UU PDP

UU Perlindungan Data Pribadi tidak lagi bersifat imbauan. Sanksi denda maksimal 2% dari omzet tahunan dan ancaman pidana terhadap pengurus korporasi menuntut perubahan mendasar pada arsitektur penyimpanan data pelanggan.

Akses ke Anggaran Tender BUMN

Inpres No. 2/2022 mewajibkan alokasi anggaran belanja pemerintah dan BUMN memprioritaskan produk dalam negeri. Sertifikasi TKDN Software memberi keunggulan preferensi harga mutlak dalam lelang pengadaan publik.

Kedaulatan & Keberlangsungan Operasional

Kewajiban penempatan server di Indonesia menjamin kelancaran sistem saat kabel komunikasi bawah laut internasional mengalami gangguan, sekaligus mematuhi yurisdiksi penegakan hukum siber nasional.