Radar Standar Kepatuhan Regulasi TI Indonesia
Pantau dan audit kesiapan hukum ekosistem digital korporasi Anda. Menghubungkan amanat perundang-undangan (UU PDP, TKDN, PSTE, BSSN) dengan implementasi arsitektur rekayasa software terukur.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Otoritas Pengawas: Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi / Kominfo
Semua entitas bisnis yang memproses, menyimpan, atau mentransmisikan data pribadi warga negara Indonesia.
- Enkripsi data pribadi saat disimpan (AES-256) dan saat transmisi (TLS 1.3).
- Pemberitahuan resmi kebocoran data dalam waktu 3x24 jam (72 jam) ke otoritas.
- Penunjukan Pejabat Pelindung Data Pribadi (Data Protection Officer / DPO).
- Penempatan pusat data dan DRC di dalam yurisdiksi Indonesia.
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Otoritas Pengawas: Kementerian Komunikasi dan Digital RI
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) instansi pemerintah, BUMN, dan sektor privat.
- Kewajiban memiliki rencana keberlangsungan kegiatan (Business Continuity Plan / BCP).
- Audit berkala kelayakan sistem pengamanan informasi berstandar SNI ISO/IEC 27001.
- Penyediaan rekam jejak audit (audit log) sistem elektronik minimal 3 bulan tersimpan aman.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Otoritas Pengawas: Kementerian Komunikasi dan Digital RI
Setiap situs web korporat yang menyediakan transaksi, komunikasi interaktif, atau layanan berbayar di Indonesia.
- Pencantuman Tanda Daftar PSE resmi di footer situs web korporat.
- Kewajiban kepatuhan moderasi konten terlarang dan penegakan hukum digital.
Standar TKDN Software Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah & BUMN
Otoritas Pengawas: P3DN Kementerian Perindustrian RI
Pengadaan perangkat lunak dan website yang dibiayai APBN, APBD, dan anggaran BUMN.
- Bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% hingga 40%.
- Kepemilikan hak cipta atas source code oleh entitas hukum Indonesia.
- Tim pengembang software terdiri dari tenaga ahli lokal bersertifikasi.
Standar Pengamanan Sistem Elektronik Sektor Strategis
Otoritas Pengawas: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Infrastruktur Informasi Vital (IIV) sektor keuangan, energi, transportasi, dan kesehatan.
- Uji penetrasi berkala (VAPT) oleh auditor bersertifikasi OSCP/CEH.
- Penerapan Strict CSP, HSTS Preload, dan isolasi perimeter API dari internet publik.
- Pembentukan tim tanggap insiden siber internal (CSIRT).
Ekspor Laporan Audit Regulasi Resmi
Salin draf evaluasi kepatuhan untuk laporan ke Dewan Direksi, Tim Legal, atau Pejabat Pengadaan.
Mengapa Kepatuhan Regulasi Digital Menjadi Prioritas Direksi?
Risiko Finansial UU PDP
UU Perlindungan Data Pribadi tidak lagi bersifat imbauan. Sanksi denda maksimal 2% dari omzet tahunan dan ancaman pidana terhadap pengurus korporasi menuntut perubahan mendasar pada arsitektur penyimpanan data pelanggan.
Akses ke Anggaran Tender BUMN
Inpres No. 2/2022 mewajibkan alokasi anggaran belanja pemerintah dan BUMN memprioritaskan produk dalam negeri. Sertifikasi TKDN Software memberi keunggulan preferensi harga mutlak dalam lelang pengadaan publik.
Kedaulatan & Keberlangsungan Operasional
Kewajiban penempatan server di Indonesia menjamin kelancaran sistem saat kabel komunikasi bawah laut internasional mengalami gangguan, sekaligus mematuhi yurisdiksi penegakan hukum siber nasional.