POJK No. 11/POJK.03/2022Sektor Keuangan & Fintech
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum & Fintech
Standar ketahanan siber, tata kelola keamanan TI, dan manajemen risiko pengadaan pihak ketiga (vendor) untuk institusi jasa keuangan.
Lembaga / Otoritas Pengawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Wajib Diterapkan Oleh
- Bank konvensional & bank digital
- Penyedia fintech lending dan payment gateway
- Vendor perangkat lunak rekanan institusi keuangan
Kewajiban Pokok & Kontrol Rekayasa Teknis
1
Pengujian Keamanan Mandiri (Penetration Testing Berkala)
Aplikasi web wajib melewati VAPT (Vulnerability Assessment & Penetration Test) oleh pihak tersertifikasi sebelum rilis ke publik.
Implementasi Rekayasa: Clean SAST/DAST code scan, zero high/critical vulnerabilities menurut standar OWASP Top 10.
2
Manajemen Risiko Pihak Ketiga (Third-Party Vendor Risk)
Institusi keuangan wajib memastikan vendor software memiliki SLA operasional dan klausul kerahasiaan ketat.
Implementasi Rekayasa: SLA uptime terikat 99.9%, audit escrow source code, dan sertifikasi ISO 27001.
3
Rencana Kelangsungan Bisnis & RTO/RPO Rendah
Sistem harus mampu pulih dalam hitungan menit saat terjadi kegagalan server utama.
Implementasi Rekayasa: Arsitektur decoupled headless dengan auto-failover dan automated daily snapshot database backup.
Konsekuensi Pelanggaran & Risiko Non-Compliance
Teguran tertulis OJK, pembekuan izin peluncuran produk perbankan digital, dan denda finansial regulatori.
Standar Bawaan PuluhLabs untuk Kepatuhan POJK No. 11/POJK.03/2022
✓Audit kode berkala terhadap OWASP Top 10
✓Escrow source code 100% hak milik klien
✓Arsitektur stateless dengan pemulihan RTO < 15 menit
Perlu pendampingan audit atau penyesuaian sistem dengan POJK No. 11/POJK.03/2022?Konsultasi Regulasi Ini