PuluhLabs
PP No. 71 Tahun 2019Infrastruktur & Transaksi Digital

Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Peraturan pemerintah yang mewajibkan keandalan sistem elektronik, pendaftaran PSE lingkup privat/publik, dan penempatan data center operasional.

Lembaga / Otoritas Pengawas
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Wajib Diterapkan Oleh
  • Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik dan asing
  • Platform e-commerce dan marketplace B2B
  • Penyedia layanan digital corporate portal

Kewajiban Pokok & Kontrol Rekayasa Teknis

1

Penempatan Pusat Data & Pemulihan Bencana

Sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan data center dan disaster recovery center (DRC) di wilayah Indonesia.

Implementasi Rekayasa: Multi-AZ Cloud Hosting lokal di Jakarta (AWS ap-southeast-3 / GCP asia-southeast2 / IDC Tier-3 lokal).
2

Pencatatan Log Audit Minimum 3 Bulan

Seluruh akses, aktivitas user, dan transaksi elektronik wajib dicatat dalam log audit yang dapat diaudit.

Implementasi Rekayasa: Log retention terpusat di CloudWatch/Elasticsearch dengan integritas hash SHA-256.
3

Kewajiban Pendaftaran PSE Komdigi

Sistem komersial yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar dalam portal PSE Komdigi.

Implementasi Rekayasa: Penyediaan dokumen spesifikasi teknis, arsitektur sistem, dan formulir legalitas resmi.
Konsekuensi Pelanggaran & Risiko Non-Compliance

Pemblokiran akses internet (takedown domain), sanksi administratif, dan denda operasional.

Standar Bawaan PuluhLabs untuk Kepatuhan PP No. 71 Tahun 2019

✓Arsitektur server di data center lokal Indonesia
✓Automated log rotation dengan retensi 12 bulan
✓Pendampingan kelengkapan teknis pendaftaran PSE
Perlu pendampingan audit atau penyesuaian sistem dengan PP No. 71 Tahun 2019?Konsultasi Regulasi Ini