PP No. 71 Tahun 2019Infrastruktur & Transaksi Digital
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Peraturan pemerintah yang mewajibkan keandalan sistem elektronik, pendaftaran PSE lingkup privat/publik, dan penempatan data center operasional.
Lembaga / Otoritas Pengawas
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Wajib Diterapkan Oleh
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik dan asing
- Platform e-commerce dan marketplace B2B
- Penyedia layanan digital corporate portal
Kewajiban Pokok & Kontrol Rekayasa Teknis
1
Penempatan Pusat Data & Pemulihan Bencana
Sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan data center dan disaster recovery center (DRC) di wilayah Indonesia.
Implementasi Rekayasa: Multi-AZ Cloud Hosting lokal di Jakarta (AWS ap-southeast-3 / GCP asia-southeast2 / IDC Tier-3 lokal).
2
Pencatatan Log Audit Minimum 3 Bulan
Seluruh akses, aktivitas user, dan transaksi elektronik wajib dicatat dalam log audit yang dapat diaudit.
Implementasi Rekayasa: Log retention terpusat di CloudWatch/Elasticsearch dengan integritas hash SHA-256.
3
Kewajiban Pendaftaran PSE Komdigi
Sistem komersial yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar dalam portal PSE Komdigi.
Implementasi Rekayasa: Penyediaan dokumen spesifikasi teknis, arsitektur sistem, dan formulir legalitas resmi.
Konsekuensi Pelanggaran & Risiko Non-Compliance
Pemblokiran akses internet (takedown domain), sanksi administratif, dan denda operasional.
Standar Bawaan PuluhLabs untuk Kepatuhan PP No. 71 Tahun 2019
✓Arsitektur server di data center lokal Indonesia
✓Automated log rotation dengan retensi 12 bulan
✓Pendampingan kelengkapan teknis pendaftaran PSE
Perlu pendampingan audit atau penyesuaian sistem dengan PP No. 71 Tahun 2019?Konsultasi Regulasi Ini