UU No. 27 Tahun 2022Kepatuhan Hukum Privasi
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Kerangka regulasi tertinggi di Indonesia yang mengatur pemrosesan, transfer, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi oleh korporasi publik maupun swasta.
Lembaga / Otoritas Pengawas
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) & Lembaga Otoritas PDP
Wajib Diterapkan Oleh
- Perusahaan B2B & B2C pengelola data pelanggan
- Penyedia portal portal web dan platform SaaS
- Instansi perbankan, kesehatan, logistik, dan fintech
Kewajiban Pokok & Kontrol Rekayasa Teknis
1
Pemberitahuan Persetujuan Eksplisit (Explicit Consent)
Situs web wajib meminta consent terpisah sebelum memproses cookie analitik atau data profil pengguna.
Implementasi Rekayasa: Modul Cookie Consent Banner granular tanpa pre-checked checkbox dan audit trail waktu persetujuan.
2
Enkripsi Data Sensitif In-Transit & At-Rest
Setiap transmisi data wajib dienkripsi TLS 1.3 dan data sensitif di database dienkripsi menggunakan AES-256.
Implementasi Rekayasa: HSTS preloaded, cipher TLS modern, envelope encryption pada kolom PII di database.
3
Hak Subjek Data (Right to be Forgotten & Data Portability)
Pengguna berhak meminta salinan data pribadi dan penghapusan permanen dari sistem.
Implementasi Rekayasa: API endpoint otomasi data export JSON dan fungsi hard-delete cascade di penyimpanan data.
4
Notifikasi Insiden Kebocoran Maksimal 3x24 Jam
Kewajiban memberitahukan insiden breach kepada otoritas PDP dan subjek data dalam kurun 72 jam.
Implementasi Rekayasa: Audit log sentral terisolasi, SIEM alerting, dan immutable logging untuk bukti forensik digital.
Konsekuensi Pelanggaran & Risiko Non-Compliance
Denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan serta sanksi pidana kurungan bagi pelanggaran sengaja.
Standar Bawaan PuluhLabs untuk Kepatuhan UU No. 27 Tahun 2022
✓Enkripsi end-to-end TLS 1.3 & AES-256
✓Modul Privacy-first consent banner terintegrasi
✓Fitur ekspor & hapus akun instan subjek data
✓Penyimpanan data lokal di Tier-3 IDC Jakarta
Perlu pendampingan audit atau penyesuaian sistem dengan UU No. 27 Tahun 2022?Konsultasi Regulasi Ini