Proteksi Hukum & Kerahasiaan Ide Bisnis
Generator Perjanjian Kerahasiaan (B2B NDA) Dwibahasa
Lindungi rahasia dagang, spesifikasi teknis KAK, dan hak kekayaan intelektual perusahaan Anda sebelum memulai negosiasi tender atau pengungkapan sistem dengan vendor eksternal.
Konfigurasi Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
Naskah Draf Hukum Siap Digunakan:
SURAT PERJANJIAN KERAHASIAN INFORMASI (NON-DISCLOSURE AGREEMENT)
Pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2026, bertempat di Indonesia, dibuat dan ditandatangani perjanjian kerahasiaan informasi ("Perjanjian") oleh dan antara:
1. PT Klien Korporat Indonesia, sebuah entitas yang didirikan secara sah menurut hukum Republik Indonesia ("Pihak Pertama / Pengungkap"); dan
2. PuluhLabs (CV Puluh Kreasi Digital), sebuah entitas rekayasa piranti lunak berdomisili di Batam, Kepulauan Riau ("Pihak Kedua / Penerima").
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut "Para Pihak".
PASAL 1: DEFINISI INFORMASI RAHASIA
Informasi Rahasia mencakup seluruh data teknis, kode sumber, spesifikasi sistem, data keuangan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan rahasia dagang yang diungkapkan sehubungan dengan: "Eksplorasi tender rekayasa arsitektur website korporat dan katalog digital B2B".
PASAL 2: KEWAJIBAN KERAHASIAN & UU PDP
1. Pihak Penerima wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dengan standar kehati-hatian yang wajar sekurang-kurangnya setara dengan perlindungan terhadap informasi miliknya sendiri.
2. Seluruh pemrosesan data pribadi wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022) Republik Indonesia.
3. Pihak Penerima dilarang menggandakan, menyebarluaskan, atau memanfaatkan Informasi Rahasia untuk kepentingan pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pengungkap.
PASAL 3: MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal penandatanganan dan kewajiban kerahasiaan mengikat Para Pihak selama jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan.
PASAL 4: HUKUM YANG BERLAKU & YURISDIKSI
Perjanjian ini tunduk pada hukum positif Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai mufakat, Para Pihak sepakat memilih domisili hukum di kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA: PIHAK KEDUA:
PT Klien Korporat Indonesia PuluhLabs (CV Puluh Kreasi Digital)
( ............................ ) ( ............................ )
Nama Jelas & Jabatan Nama Jelas & Jabatan