PuluhLabs
Kategori: Kontrak Hukum Pengadaan

Surat Perintah Kerja (SPK)

Bentuk perjanjian sederhana yang mengikat antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan dengan nilai tertentu sesuai batasan regulasi.

Arti Penting dalam Evaluasi Tender:

Menjadi dasar hukum dimulainya pekerjaan lapangan dan penghitungan denda keterlambatan jika penyedia gagal memenuhi batas waktu.

Landasan Hukum Regulasi:

Pasal 27 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Standar Kepatuhan PuluhLabs:

Pengerjaan dimulai seketika setelah SPK ditandatangani dengan jaminan milestone mingguan transparan melalui visual project tracker.

Butuh Bantuan Menyusun Surat Perintah Kerja (SPK)?

Diskusikan kebutuhan spesifikasi teknis website Anda bersama Solution Architect PuluhLabs.

Konsultasi WhatsApp Langsung