Glosarium Tata Kelola Tender & Pengadaan Web
Panduan referensi terminologi hukum dan teknis yang sering digunakan dalam proses pengadaan sistem informasi, pembuatan website korporat, dan lelang tender SPSE / LPSE di Indonesia.
Kerangka Acuan Kerja (KAK / Terms of Reference)
Dokumen resmi yang memuat gambaran menyeluruh tentang latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup pekerjaan, kualifikasi penyedia, serta output spesifikasi teknis dari proyek pengadaan perangkat lunak.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS / Owner Estimate)
Perhitungan perkiraan biaya pengadaan barang/jasa yang disusun dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data pasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Acara Serah Terima (BAST)
Dokumen hukum resmi yang ditandatangani oleh penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuktikan bahwa seluruh deliverable pekerjaan telah diselesaikan dan diuji sesuai dengan KAK.
Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH / RFQ)
Surat resmi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan atau purchaser korporat kepada calon penyedia jasa yang mengundang mereka untuk mengajukan penawaran harga berdasarkan spesifikasi barang/jasa tertentu.
Surat Perintah Kerja (SPK)
Bentuk perjanjian sederhana yang mengikat antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia untuk pelaksanaan pekerjaan dengan nilai tertentu sesuai batasan regulasi.
Pakta Integritas Anti-Gratifikasi
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh penyedia jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.